Pelayanan Kasir

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. Pasien Rawat Jalan membawa kartu kendali kasir dari pendaftaran 2. Pasien membawa resep obat bagi pasien berbayar 3. Pasien UGD membawa kwitansi 4. Pasien membawa Kwitansi tindakan dari masing masing bagian pelayanan ( Bagi pasien dengan tindakan medis )

  1. 1. Pasien datang ke kasir membawa kartu kendali pendaftaran (bagi pasien rawat jalan ) 2. Pasien membawa kwitansi atau nota tindakan dari masing masing bagian pelayanan yang sudah di isi hasil tindakan yang dilakukan ( bagi pasien dengan tindakan medis ) 3. Petugas membuatkan nota pembayaran bagi pasien Rawat Inap sesuai jumlah hari rawat dan tindakan yang di berikan. 4. Pasien dipersilahkan membayar sejumlah uang sesuai yang tertera di nota 5. Petugas memastikan jumlah uang yang di bayarkan 6. Petugas memberikan nota salinan kepada pasien 7. Pasien yang di berikan resep obat datang ke kasir untuk di stempel resepnya dan dipersilahkan membayar resep obat ( bagi pasien berbayar ) 8. Pasien dipersilahkan mengambil obat ke pelayanan farmasi dengan membawa resep obat yang sudah di stempel dari kasir.

Pasien BPJS tidak di pungut biaya

Pasien Umum Berdasarkan Tarif pelayanan No 50 Tahun 2020

Pasien Rawat Jalan 8 Menit

Pasien Rawat Inap 10 Menit



Nota / Kwitansi pembayaran

1.     pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.     Telpon : (0286) 3326485

3.     Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800

4.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-