Bantuan Rumah Terkena Bencana Alam

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
  2. Surat Tanah Penerima Bantuan
  3. Kartu Keluarga Penerima Bantuan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Bantuan
  5. Foto Rumah Terkena Bencana

  1. Mengajukan surat permohonan dari Kepala Desa atau melalui Aplikasi Boyong Rani Agar Sejahtera
  2. Petugas menerima berkas dan meneruskan surat ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Perumahan, kemudian Kepala Bidang mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Seksi terkait
  4. Kepala seksi menugaskan Tim Survey, kemudian Tim Survey melakukan survey ke rumah yang terkena bencana
  5. Tim Survey memberikan hasil survey kepada kepala seksi untuk dilakukan verifikasi data
  6. Setelah dilakukan Verifikasi kemudian Tim melakukan koordinasi kepada Kecamatan / Kepala Desa
  7. Setelah semua data sudah lengkap maka dilakukan pengiriman bahan material bangunan kepada penerima bantuan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Material Rumah Terkena Bencana Alam

Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store