Layanan 3 in 1

  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Layanan 3 in 1 (dibuat oleh Petugas 3 in 1)
  2. 2. KTP
  3. 3. Kartu Keluarga

  1. 1. Waktu permohonan atau pengajuan aplikasi Layanan 3 in 1 terhitung sejak hari putusan atau penetapan suatu perkara ;
  2. 2. Permohonan/ Pengajuan didaftarkan pada Petugas 3 in 1 di PTSP Pengadilan Agama Dabo Singkep ;
  3. 3. Permohonan/Pengajuan terhitung 14 hari kedepan sejak putusan atau penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  4. 4. Produk Layanan 3 in 1 dapat diambil pada hari ke 15.

- Waktu permohonan atau pengajuan aplikasi Layanan 3 in 1 terhitung sejak hari putusan atau penetapan suatu perkara ;

- Permohonan/ Pengajuan didaftarkan pada Petugas 3 in 1 di PTSP Pengadilan Agama Dabo Singkep;

- Permohonan/Pengajuan terhitung 14 hari kedepan sejak putusan atau penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

- Produk Layanan 3 in 1  dapat diambil pada hari ke 15.

Tidak dipungut biaya

3 in 1 (Akta Cerai, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga)

- Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan pada data dalam produk 3 in 1 dapat diajukan kembali kepada petugas Layanan  3 in 1 di PTSP Pengadilan Agama Dabo Singkep ;
- Proses penggantian atau perbaikan produk 3 in 1 terhitung saat pengajuan penggantian atau perbaikan diajukan ;
- Produk 3 in 1 yang sudah diperbaikki dapat diambil kembali esok harinya atau 1 hari setelah pengajuan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan 3 in 1"