Pelayanan pendaftaran rawat inap (TPPRI) RSUD Banyumas

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Kartu identitas KK / KTP keluarga pasien
  2. Kartu BPJS dan KTP pasien
  3. Surat permintaan rawat inap

  1. 1. Petugas menyambut pasien dengan senyum salam sapa
  2. 2. Menanyakan persyaratan pelayanan (kartu identitas KK/KTP keluarga pasien, KTP dan kartu BPJS pasien jika ada, surat permintaan rawat inap) kepada keluarga pasien
  3. 3. Menanyakan jaminan pembiayaan pasien apakah menggunakan BPJS, Asuransi lain, atau umum (membayar)
  4. 4. Jika pasien merupakan pasien dengan jaminan BPJS maka alurnya : a. Mengecek kepesertaan BPJS aktif atau tidak dan melihat hak kelasnya yang dijamin oleh Menceklis syarat kepesertaan BPJS pada form ceklist lembar verifikasi persyaratan berkas klaim. b. Mengecek di SIM-RS apakah pasien tersebut merupakan pasien Readmission dengan APS atau bukan. c. Jika pasien merupakan pasien Readmission dengan APS maka menjelaskan kepada pasien tentang keputusan APS pasien pada rawat inap sebelumnya dapat berpotensi berpengaruh pada proses pembiayaan perawatan rawat inap saat ini yaitu apabila terbukti diakhir perawatan pasien diagnosis akhirnya sama dengan perawatan yang sebelumnya maka pasien tidak bisa menggunakan jaminan BPJSnya atau pasien umum (membayar). d. Melakukan pengecekan persayaratan pasien jaminan BPJS. Jika dalam pengecekan kepesertaan BPJS sebelumnya pasien merupakan pasien aktif BPJS maka dibuatkan dan dicetakkan SEP Rawat Inap, jika kartu tidak aktif maka informasikan kepada keluarga pasien untuk melengkapi persyaratannya dalam jangka waktu 3x24 jam yang nanti diserahkan kepada petugas administrasi Bangsal Rawat Inap setempat untuk dibuatkan SEP Rawat Inap, jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak dapat melengkapi maka pasien menjadi pasien umum (membayar mandiri). e. Menanyakan keinginan kelas perawatan apakah sesuai hak kelas rawat BPJS atau naik kelas, jika naik kelas maka keluarga pasien dijelaskan mengenai penambahan biaya dan menandatangani persetujuan naik kelas rawat BPJS. f. Menentukan bangsal tujuan dengan memperhatikan diagnosis di surat permintaan rawat inap dan permintaan kelas kamar dari keluarga pasien
  5. 5. Jika pasien merupakan pasien umum (membayar) maka alurnya : a. Menanyakan keinginan kelas perawatan dengan menjelaskan harga kamar per-kelas rawat inapnya beserta fasilitas kamarnya. b. Menentukan bangsal tujuan dengan memperhatikan diagnosis di surat permintaan rawat inap dan permintaan kelas dari keluarga pasien. c. Menginformasikan ke bangsal rawat inap adanya pasien baru. d. Menginformasikan ketersediaan kamar rawat inap berdasarkan admission note
  6. 6. Jika TT tidak tersedia maka masukan ke dalam daftar antrian rawat inap serta menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa tidak ada TT kosong dan sudah dimasukan ke dalam daftar antrian rawat inap. Jika sudah tersedia kamar, TPPRI menginformasikan kepada IGD (jika pasien dari IGD) dan menginformasikan kepada keluarga pasien (jika pasien dari Poliklinik). Antrian dihapus sehingga antrian berikutnya naik. a. Menyiapkan formulir rawat inap : Menjelaskan persetujuan umum rawat inap kepada keluarga pasien yang berisi informasi hak dan kewajiban pasien, tata tertib pengunjung serta persetujuan umum pelayanan Kesehatan b. Formulir serah terima pasien rawat inap dan dokumen rekam medis rawat inap c. Mengisi pernyataan memilih kelas serta persilahkan keluarga pasien untuk menandatanganinya d. Mengisi surat pernyataan penjaminan biaya perawatan serta persilahkan keluarga pasien untuk menandatanganinya
  7. 7. Mencatat data register pasien rawat inap di buku register pasien dan menginput data tersebut kedalam SIM-RS
  8. 8. Mencetakkan label identitas dan gelang pasien, khusus bagi pasien IGD gelang pasien dicetakkan dari IGD dan pemasangan serta penjelasan fungsinya dari unit IGD
  9. 9. Menempelkan label identitas pasien pada kolom stiker label di formulir rawat inap
  10. 10. Memasangkan gelang identitas pasien dari poliklinik sesuai dengan jenis kelamin dan identitas pasien serta menginformasikan kegunaan gelang tersebut kepada pasien.
  11. 11. Mengantar pasien dari poliklinik ke bangsal tujuan beserta dokumen rekam medis, apabila pasien berasal dari IGD maka pasien dan dokumen rekam medis diantar ke bangsal oleh petugas transporter IGD.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran rawat inap

1. email : rsudbanyumas@bayumaskab.go.id

2. telp / sms : 081-1262-2009

3. kotek saran 

4. petugas informasi dan pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store