Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. A. Pasien Peserta JKN/BPJS 1. Kartu Identitas Pasien 2. SEP 3. Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari DPJP melalui E-RM
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Pasien 2. Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari DPJP melalui E-RM
  3. C. Pasien Jaminan lain (Jampersal/Jamkesda/BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja) 1. Kartu Identitas Pasien 2. SEP 3. Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari DPJP melalui E-RM
  4. Catatan: Pasien umum dapat melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri (atas permintaan sendiri), pasien tidak perlu membawa FPP.

  1. A. RAWAT JALAN 1. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas ke pendaftaran laboratorium. 2. Petugas administrasi Laboratorium memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input data. Pada pasien umum diberikan struk pembayaran untuk selanjutnya melakukan pelunasan di bagian kasir setelah dilakukan pengambilan sampel. 3. Petugas administrasi laboratorium mencetak label identitas pasien dan menyerahkan FPP serta label identitas pasien ke bagian sampling. a. Pasien Patologi Klinik : 1) Petugas sampling menyiapkan peralatan dan bahan untuk melakukan sampling, kemudian memanggil pasien ke ruang sampling untuk dilakukan pengambilan sampel sesuai FPP. 2) Petugas sampling melakukan identifikasi pasien. 3) Petugas sampling melakukan pengambilan sampel sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang diminta. 4) Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan pada sampel yang sudah diterima. 5) Petugas laboratorium di masing-masing bagian melakukan release hasil pemeriksaan yang sudah selesai di LIS. 6) Dokter spesialis patologi klinik / petugas laboratorium senior melakukan authorized hasil, dan hasil akan tercetak secara otomatis. 7) Petugas administrasi laboratorium mencocokan hasil dengan nomor Rekam Medis pada kartu berobat pasien sebelum menyerahkan hasil pada pasien. b. Pasien Patologi Anatomi 1) Petugas laboratorium menyiapkan peralatan dan bahan untuk melakukan sampling, kemudian memanggil pasien ke ruang sampling untuk dilakukan pengambilan sampel sesuai FPP. 2) Dokter spesialis patologi anatomi melakukan identifikasi pasien 3) Dokter spesialis patologi melakukan pengambilan sampel sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang diminta untuk selanjutnya dilakukan pengolahan sampel. 4) Dokter Sp. PA melakukan authorized hasil. 5) Petugas administrasi laboratorium mencocokan hasil dengan nomor Rekam Medis pada kartu berobat pasien sebelum menyerahkan hasil pada pasien.
  2. B. RAWAT INAP a. Pasien Patologi Klinik 1) DPJP menulis permintaan pemeriksaan pasien sesuai dengan indikasi pada formulir permintaan pemeriksaan (FPP). 2) Perawat melakukan pengambilan sampel sesuai dengan FPP pasien tersebut. 3) Sampel dan FPP diambil petugas laborat pada jam tertentu atau diantar ke laboratorium oleh perawat apabila pemeriksaan Cito. 4) Petugas administrasi laboratorium memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input pada billing system dan Laboratory Information System (LIS). 5) Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan pada sampel-sampel yang sudah diterima. 6) Petugas laboratorium di masing-masing bagian melakukan release hasil pemeriksaan yang sudah selesai di LIS. 7) Dokter spesialis patologi klinik / petugas laboratorium senior melakukan authorized hasil, dan hasil akan tercetak secara otomatis. 8) Petugas laboratorium mengirimkan hasil laboratorium ke ruang-ruang perawatan dengan menggunakan buku ekspedisi hasil laboratorium yang ditanda tangani oleh petugas ruang rawat inap. b. Rawat Inap Patologi Anatomi 1) DPJP menulis permintaan pemeriksaan pasien pada formulir permintaan pemeriksaan (FPP). 2) Petugas PU atau perawat mengantarkan spesimen patologi anatomi dari Kamar Operasi ke Instalasi Laboratorium. 3) Petugas Laboratorium menerima spesimen patologi anatomi dari petugas PU dengan sebelumnya melakukan identifikasi pasien pada spesimen pasien meliputi nama, nomer rekam medik, atau tanggal lahir pasien dicocokkan dengan data pada FPP. 4) Petugas administrasi Laboratorium memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input pada billing system. 5) Petugas administrasi memberikan bukti pengambilan hasil kepada petugas PU untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga pasien sebagai tanda bukti untuk mengambil hasil pemeriksaan patologi anatomi ketika sudah jadi. 6) Petugas laboratorium beserta Dokter Sp. PA melakukan pengolahan sampel. 7) Hasil pemeriksaan yang keluar, diverifikasi oleh dokter spesialis patologi anatomi untuk selanjutnya dicetak. 8) Petugas administrasi laboratorium mencocokan hasil dengan nomor Rekam Medis pada kartu berobat pasien sebelum menyerahkan hasil pada pasien.

A. Patologi Klinik

    1. Rawat Jalan dan Rawat Inap Reguler : ≤ 140 menit

    (jika tidak perlu konfirmasi ulang sampling dan tidak ada pemeriksaan GD2JPP

    dan GDT)

    2. IGD / Pasien Cito : ≤ 60 menit IGD / Pasien Cito : ≤ 60 menit

B. Patologi Anatomi : ≤ 5 hari

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. B. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Pelayanan Laboratorium Terpadu

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"