Pelayanan Permintaan Data dan Informasi

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Surat resmi permintaan data dan informasi

  1. Surat masuk didisposi oleh Kepala BKPSDM kepada Kabid dan JF terkait;
  2. Staf menginventarisir data dan atau informasi yang dibutuhkan, menjalankan program SIMPEG, membuat format sesuai permintaan, memfilter data dengan Flexiport atau Query Analizer, menyusun data hasil filter dalam format yang telah dibuat, mencetak, membuat surat pengantar jawaban;
  3. Setelah disetujui JF, Kabid, Kepala BKPSDM, staf mendistribusikan surat hasil permintaan data dan informasi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan atau Informasi yang dibutuhkan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data dan Informasi"