Pendaftaran

No. SK: 445/01/002/2023

  1. Pasien Umum membawa kartu identitas (KTP/KK), Pasien BPJS membawa kartu identitas ( KTP/KK/BPJS)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian. 2. Pasien di panggil sesuai nomor urut antri; 3. Pasien di tanya identitas berupa KTP/KK serta kartu BPJS apabila pasien mempunyai BPJS 4. Petugas memastikan identitas pasien meliputi nama pasien, nama Kepala keluarga, umur dan alamat serta kartu BPJS (apabila pasien mempunyai kartu BPJS), 5. Identitas pasien dientry di SIK ( sistim informasi kesehatan) dan Pcare BPJS ( apabila pasien BPJS ) ; 6. Pasien ditanya pelayanan tujuan 7. Pasien dipersilahkan membayar di kasir ( bagi pasien berbayar ) dan pasien BPJS menyerahkan fotocopy BPJS atau Fotocopy KK di pendaftaran 8. Pasien dipersilahkan menuju pelayanan yang di tuju 9. Pasien menunggu di ruang pelayanan tujuan;

Untuk Pasien Baru 10 Menit

Untuk Pasien Lama  8 menit

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

Pasien Rawat Jalan biaya   Rp. 10.000,-

Pasien Unit Gawat Darurat  Rp. 20.000,-

Rekam Medis

pkm.kejajar1@gmail.com

Kotak saran

Telphon : 0286 3326485

SMS : 081297440800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store