Permohonan Akta Lahir/Kematian

  1. Membawa Formulir Permohonan
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP/ KTP Orang Tua
  4. Membawa Surat Nikah (Khusus Akta Lahir)
  5. Membawa Surat Kelahiran dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit/ F2.03 (Khusus Akta Lahir)
  6. Membawa Surat Kematian/Buku Pokok Kematian dari Desa (Khusus Akta Kematian)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kelahiran/ Kematian
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Surat Pengantar Akta Kelahiran/ Kematian selesai dan diserahkan oleh petugas Adminduk kecamatan untuk diproses
  5. Berkas yang diproses terlebih dahulu di buat file Pdf dan di input di aplikasi Pelakat
  6. Setelah di verifikasi oleh kabupaten maka Resi pun di cetak oleh Petugas Kecamatan dan Resi akan di serahkan kepada pemohon
  7. Ketika pemohon datang kembali setelah tanggal yang ditetapkan di resi maka petugas adminduk akan mencetak berkas yang sudah dikirim melalui aplikasi SIAK

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Resi Pengambilan

Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui:

1) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;

2) Layanan telepon ke Call Center.

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran dan Masukan;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0857-5421-3389 pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Lahir/Kematian"