No. SK: 445/738/xii/2022
1. Pelayanan Radiologi : Buka 24 Jam
2. Waktu selesai hasil pemeriksaan radiologi:
a. Pasien IGD/ Cito : Maksimal 1 Jam
b. Pasien RJ : Maksimal 3 Jam
Pasien RI : Diantar ke Bangsal jam 16.00-20.00
A. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Pasien Umum
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas .Pelayanan Radiologi
1. Email: rsud@sukoharjokab.go.id
2. Telp: 0271-593118
3. Faks: 0271 - 593005
4. SMS/ WA: 08112542555
5. Kotak saran
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. website: rsud.sukoharjokab.go.id
8. Facebook: rsud.irsoekarno
9. Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store