Pelayanan Radiologi

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. 1. Pasien Peserta JKN/BPJS : a. Kartu Identitas Pasien b. SEP
  2. 2. Pasien Umum : a. Kartu Identitas Pasien
  3. 3. Pasien Jaminan lain (Jampersal/Jamkesda/BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja) : a. Kartu Identitas Pasien b. SEP

  1. A. RAWAT JALAN 1. Pasien datang di Instalasi Radiologi dan Petugas mengidentifikasi pasien melalui data di E-RM. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu 3. Petugas administrasi Radiologi memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input pada billing system. 4. Petugas administrasi radiologi mencetak label identitas pasien dan menyerahkan berkas pemeriksaan pasien serta label identitas pasien ke petugas radiografer yang akan melakukan pemeriksaan. 5. Petugas radiografer menyiapkan peralatan untuk pemeriksaan, kemudian memanggil pasien ke ruang pemeriksaan. 6. Petugas radiografer atau dokter Sp.Rad melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan minimal 2 (dua) identitas (nama dan tanggal lahir). 7. Petugas radiografer atau dokter Sp.Rad melaksanakan pemeriksaan radiologi. 8. Dokter Sp. Rad melakukan pembacaan hasil. 9. Hasil pemeriksaan radiologi akan tampil di Komputer Poliklinik Rawat Jalan melalui E-RM. 10. Petugas memberikan penjelasan kepada Pasien tentang hasil pemeriksaan Radiologi yang dapat diakses melalui barcode di Lembar Hasil Pemeriksaan
  2. B. RAWAT INAP 1. DPJP menulis jenis pemeriksaan radiologi pada formulir permintaan pemeriksaan (FPP) radiologi. 2. Petugas PU atau perawat mengantarkan pasien ke ruang radiologi. 3. Petugas administrasi Radiologi memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input pada billing system. 4. Petugas radiografer menyiapkan peralatan untuk pemeriksaan, kemudian memanggil pasien ke ruang pemeriksaan. 5. Petugas radiografer atau dokter Sp.Rad melakukan identifikasi pasien dengan menayakan minimal 2 (dua) identitas (nama dan tanggal lahir). 6. Petugas radiografer atau dokter Sp.Rad melaksanakan pemeriksaan radiologi. 7. Dokter Sp. Rad melakukan pembacaan hasil. 8. Pasien yang selesai diperiksa kembali ke ruang rawat inap. 9. Hasil pemeriksaan radiologi akan tampil di Komputer Rawat Inap melalui E-RM. 10. Apabila hasil segera dibutuhkan, perawat atau Pu mengambil di bagian radiologi.

1. Pelayanan Radiologi : Buka 24 Jam

2. Waktu selesai hasil pemeriksaan radiologi :

    a. Pasien IGD/ Cito : Maksimal 1 Jam

    b. Pasien RJ : Maksimal 3 Jam

    c. Pasien RI : Diantar ke Bangsal jam 16.00-20.00

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. B. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Pelayanan Radiologi

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"