pelayanan radiologi

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. 1. Pasien Peserta JKN/BPJS a. Kartu Identitas Pasien b. SEP c. Surat pengantar pemeriksaan
  2. 2. Pasien Umum a. Kartu Identitas Pasien b. Surat pengantar pemeriksaan
  3. 3. Pasien Jaminan lain (Jampersal/Jamkesda/BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja) a. Kartu Identitas Pasien b. SEP c. Surat pengantar pemeriksaan

  1. A. RAWAT JALAN 1. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas ke pendaftaran radiologi
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. 3. Petugas administrasi Radiologi memverifikasi berkas pasien tersebut, untuk selanjutnya dilakukan input pada billing system.
  4. 4. Petugas administrasi radiologi mencetak label identitas pasien dan menyerahkan berkas pemeriksaan pasien serta label identitas pasien ke petugas radiografer yang akan melakukan pemeriksaan.
  5. 5. Petugas radiografer menyiapkan peralatan untuk pemeriksaan, kemudian memanggil pasien ke ruang pemeriksaan.
  6. 6. Petugas radiografer atau dokter Sp.Rad melakukan identifikasi pasien dengan menayakan minimal 2 (dua) identitas ( nama dan tanggal lahir ).
  7. 7. Petugas radiografer atau dokter Sp.Rad melaksanakan pemeriksaan radiologi.

1.   Pelayanan Radiologi : Buka 24 Jam

2.   Waktu selesai hasil pemeriksaan radiologi:

a.     Pasien IGD/ Cito : Maksimal 1 Jam

b.     Pasien RJ            : Maksimal 3 Jam

Pasien RI             : Diantar ke Bangsal jam 16.00-20.00

A.   Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

B.   Pasien Umum

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas .

Pelayanan Radiologi

1.   Email: rsud@sukoharjokab.go.id

           rsud.kabskh@gmail.com

2.   Telp: 0271-593118

3.   Faks: 0271 - 593005

4.   SMS/ WA: 08112542555

5.   Kotak saran

6.   Petugas informasi dan pengaduan

7.   website: rsud.sukoharjokab.go.id

8.   Facebook: rsud.irsoekarno

9.   Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan radiologi"