Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 050/0723

  1. Fotokopi Tanda Pengenal/ Identitas Diri
  2. No Telp/HP Identitas Pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan data dan informasi
  2. petugas menerima formulir permohonan data dan informasi dan diteruskan ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepegawaian membubuhkan tanda paraf sebagai bentuk persetujuan dan
  3. Apabila memerlukan pengambilan keputusan maka akan berkonsukltasi terlebih dahulu dengan Kepala Bappeda
  4. Petugas menindaklanjuti permohonan data dan informasi yang diterima

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi sudah Terjawab

  • Pengaduan Tak Langsung
  1. Telepon             : (0285) 423223
  2. email                 : bappeda@pekalongankota.go.id
  3. website             : http://bappeda.pekalongankota.go.id
  4. Contac Person : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian 
  • Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaikan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendaptkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bappeda
  4. Kepala Bappeda menyelesesaikan permasalah sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"