Pembuatan Surat Pengantar SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Pengantar RT Asli
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  3. 3. Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
  4. 4. Pas Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar
  5. 5. Tidak dapat di wakilkan (Persyaratan teknis)
  6. 6. Usia minimal 17 tahun (Persyaratan teknis)

  1. 1. Pengajuan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Pemohon
  2. 2. Pengecekan berkas permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Admin
  3. 3. Input data dan perncetakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Admin
  4. 4. Penandatanganan Surat Keterangan oleh Lurah/Seklur/Kasi
  5. 5. Registrasi SKCK oleh Admin
  6. 6. Penyerahan SKCK Oleh Admin kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 20 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah   melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 0811558456 (Kasi Pemerintahan)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp