Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar Izin Usaha Mikro Kecil dari Kelurahan/Desa
  3. Fotocopy KTP/KK Penanggung Jawab/Pemilik
  4. Fotocopy NPWP ( Jika memiliki )
  5. Pas Foto Ukuran 4 x 6, sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan kelengkapan Izin Usaha Mikro Kecil langsung ke Kecamatan Tanjung;
  2. Menerima, membaca dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pembuatan surat Izin Usaha Mikro Kecil. Jika ada berkas yang kurang maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk melengkapi
  3. Jika semua lengkap, memberikan penomoran registrasi, pengetikan data serta penandatangan oleh Camat dan stempel kecamatan
  4. Menggandakan dan menyerahkan ke Pemohon serta mengarsipkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil

No.Hp/Wa. 0857 5422 3395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"