Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota/Provinsi

  1. "1. Surat Pengantar Pindah dari Desa, 2. Formulir Permohonan Pindah WNI (F.1.29) dari Desa, 3. Surat Keterangan Pindah WNI, 4. Kartu Keluarga Asli, 5. Foto copy KTP yang bersangkutan beserta pengikutnya bagi yang pindah Kepala Keluarga, 6. FC. Surat Nikah ( jika sudah menikah ), 7. Pas foto ukuran 4x6 = 3 lembar , 8. F.1.33 (Formulir Permohonan Pindah Antar Kabupaten/Provinsi)"

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas yang sudah benar diagenda dan diajukan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
  4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk diproses di Capil

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota/Provinsi

1.Datang langsung Ke Kantor Pemerintaha Desa Pagubugan.

2.Facebook:Pemdes Pagubugan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota/Provinsi"