Penerbitan Surat Keterangan Wakaf / Hibah / Waris / Jual beli

No. SK: 060/019/2022

  1. Pengantar dari Ketua RT dan RW Setempat
  2. Foto Kopi KTP Pemohon
  3. Foto Kopi Saksi
  4. Foto Kopi KTP Pengurus Tempat Ibadah
  5. Foto Kopi KTP Ahli waris
  6. Sertifikat Hak atas Tanah (bagi yang sudah bersertifikat) atau Surat Kepemilikan tanah (Termasuk surat pemindahan hak , surat keterangan warisan, girik, dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Wakaf / Hibah / Waris / Jual beli

Kantor Kelurahan Sambek Jl. Kolonel Karjono No. 54 Wonosobo 54312

     Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahansambek54@gmail.com

Telepon : 089675238787


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675238787

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Wakaf / Hibah / Waris / Jual beli"