Pembinaan Kepegawaian

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Laporan pelanggaran disiplin dari OPD
  3. Berita acara
  4. Bukti/ evidence

  1. Menerima, memeriksa, mempelajari, dan memberi disposisi atas surat laporan pelanggaran disiplin dari OPD
  2. Meneruskan kepada pelaksana menyiapkan proses hukuman disiplin, jika kewenanagan diatas kewenangan Kepala OPD, pelaksana mempersiapkan telaahan dan surat pengantar serta format SK hukuman disiplin sesuai rekom BAP dari OPD
  3. Membuat surat pengantar telahaan/saran hukuman dan format SK hukuman disiplin
  4. Disposisi tindak lanjut atau diserahkan kasus pada Tim pertimbangan hukuman disiplin untuk mendapatkan saran
  5. Membuat undangan dan bahan rapat Tim pertimbangan hukuman disiplin
  6. Membuat pengantar dan telaahan saran serta format SK hukuman disiplin
  7. Meminta nomor surat, menggandakan, membuat surat pangilan penyampaian hukuman disiplin
  8. Mengirimkan surat panggilan dan membuat berita acara penerimaan hukuman disiplin
  9. Jika ada upaya administratif, Kepala BKPSDM menerima, memeriksa, dan memberi disposisi atas surat upaya administratif
  10. Staf membuat surat pengantar, telaahan dan laporan
  11. Membuat surat ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  12. Menunggu keputusan Bapek
  13. Mendistribusikan hasil keputusan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Hukuman Disiplin/ Rehabilitasi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kepegawaian"