No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020
1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
2. 5 menit = Petugas mencetak lembar surat ijin keramaian
3. 5 menit = Petugas mengajukan lembar surat ijin keramaian dan berkas persyaratannya kepada Seklur untuk diverifikasi
4. 5 menit = Petugas mengajukan lembar surat ijin keramaian kepada Lurah untuk ditanda tangani
5. 5 menit = Lembar Surat Ijin keramaian yang telah ditanda tangani di regiser oleh petugas
6. 5 menit = Petugas menyerahkan lembar Surat Ijin Keramaian kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ijin Keramaian
Kelurahan Banyurip
Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan
banyuripkel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store