Surat Keterangan Ijin Keramaian

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mencetak lembar surat ijin keramaian
  4. Petugas mengajukan lembar surat ijin keramaian dan berkas persyaratannya kepada Seklur untuk diverifikasi
  5. Petugas mengajukan lembar surat ijin keramaian kepada Lurah untuk ditanda tangani
  6. Lembar Surat Ijin keramaian yang telah ditanda tangani di regiser oleh petugas
  7. Petugas menyerahkan lembar Surat Ijin Keramaian kepada pemohon

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

2. 5 menit = Petugas mencetak lembar surat ijin keramaian

3. 5 menit = Petugas mengajukan lembar surat ijin keramaian dan berkas persyaratannya kepada Seklur untuk diverifikasi 

4. 5 menit = Petugas mengajukan lembar surat ijin keramaian kepada Lurah untuk ditanda tangani

5. 5 menit = Lembar Surat Ijin keramaian yang telah ditanda tangani di regiser oleh petugas

6. 5 menit = Petugas menyerahkan lembar Surat Ijin Keramaian kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

Kelurahan Banyurip

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

banyuripkel@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Keramaian"