Penerbitan Rekomendasi Izin Lokasi (Advice Planning)

No. SK: B/188.47/31/2023

  1. 1 Surat Rekomendasi dari Desa 2 Foto Copy KTP 3 Foto Copy SKT 4 Foto Copy Bukti Lunas PBB

  1. 1 Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon 2 Melaksanakan Survei Lokasi 1 Mengecek Lokasi 2 Mengukur Lokasi Izin 3 Mengetik Rekomendasi Surat Izin Lokasi (Advice Planning) 4 Memaraf Rekomendasi Surat Izin Lokasi (Advice Planning) 5 Memaraf Surat Rekomendasi Izin Lokasi (Advice Planning) 6 Menandatangai Rekomendasi Surat Izin Lokasi (Advice Planning) 7 Menyerahan Berkas 1 Mengagendakan Dokumen 2 Menyetempel Dokumen 3 Mengarsipkan Dokumen 4 Meyerahkan Dokumen kepada Pemohon

1 Hari 21 Menit

Tidak dipungut biaya

Perizinan

Kotak saran dan pengaduan online (Whatsapp)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Lokasi (Advice Planning)"