Pembinaan Perkawinan

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Surat pengajuan PNS kepada OPD
  2. Surat Pengantar OPD
  3. Berita Acara dari OPD
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy Akta Nikah
  6. Surat BP4 KUA
  7. Surat Keterangan Desa/Kelurahan
  8. Bukti/evidence
  9. Surat Panggilan Pengadilan Agama (Relaas) bagi yang digugat

  1. Menerima, memeriksa, mempelajari dan memberi disposisi atas Surat Permohonan Izin mengajukan/ mengurus proses perceraian/ permohonan dari OPD pemohon
  2. Meneruskan kepada pelaksana menyiapkan pembinaan I, II, dan III
  3. Pelaksana mempersiapkan pemanggilan pembinaan
  4. Pembinaan perkawinan pelaksana menyiapkan pembinaan I dan Berita Acara Pembinaan I
  5. Kabid/ JF melaksanaan pembinaan I
  6. Pelaksana menyiapkan pembinaan II Berita Acara Pembinaan II
  7. Kabid/ JF melaksanaan pembinaan II
  8. Jika diperlukan dilakukan pembinaan III
  9. Pelaksana menyiapkan Draft Nota Dinas dan Surat izin/ penolakan melakukan/ mengurus Proses Perceraian atau Surat Keterangan
  10. JF meneliti dan memberikan paraf Nota Dinas dan Surat izin/ Penolakan melakukan/ mengurus Proses Perceraian atau Surat Keterangan menghadiri sidang
  11. Kabid meneliti, mencermati, serta memberikan paraf dan meneruskan paraf Ka. BKPSDM, Sekda dan ditandatangani Bupati
  12. Pelaksana mengambil Surat Izin/ Penolakan atau Surat Keterangan dan mengirimkan pada OPD pemohon

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar, Surat Izin/ Penolakan melakukan/ mengurus Perceraian

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Perkawinan"