Surat Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Pengantar RT Asli
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  3. 3. Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
  4. 4. Pas Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pengajuan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Ijin Keramaian oleh Pemohon
  2. 2. Pengecekan berkas permohonan Surat Keterangan Ijin Keramaian oleh Admin
  3. 3. Input data dan perncetakan permohonan Surat Keterangan Ijin Keramaian oleh Admin
  4. 4. Penandatanganan Surat Ijin Keramaian oleh Lurah/Seklur/kasi
  5. 5. Registrasi Surat Keterangan Ijin Keramaian oleh Admin
  6. 6. Penyerahan Surat Keterangan Ijin Keramaian kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 20 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah   melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 0811558456 (Kasi Pemerintahan)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp