Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Kelurahan/Desa
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Pemilik

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan kelengkapan Surat Keterangan Tempat Usaha langsung ke Loket Pelayanan
  2. Menerima, membaca dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan Surat Keterangan Tempat Usaha. Jika ada berkas yang kurang maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
  3. Jika semua lengkap, memberikan penomoran registrasi, pengetikan data serta penandatangan oleh Camat dan stempel kecamatan
  4. Menggandakan dan menyerahkan ke Pemohon serta mengarsipkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Usaha

No.Hp/Wa. 0857 5422 3395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)"