Pelayanan Pengajuan Pembuatan Pas Kapal Kecil

No. SK: 021 TAHUN 2022

  1. surat permohonan Penerbitan pas kapal
  2. Surat Keterangan Tukang
  3. Surat Keterangan Hak Milik

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan kecamatan kepulauan seribu utara
  2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
  3. petugas mengecek kelengkapan dokumen
  4. dokumen di verifkasi petugas
  5. setelah dokumen dinyatakan lengkap, dokumen di tanda tangani camat/yang mewakili
  6. pemohon menerima dokumen yang telah ditanda tangani camat/yang mewakili

Pemohon datang ke loket Pelayanan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Melampirkan surat permohonan penerbitan pas kapal kecil yang ditujukan kepala kantor kesahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Kepulauan seribu utara yang telah ditandatangani Lurah setempat

Melampirkan surat keterangan hak milik

Melampirkan surat keterangan tukang

Camat atau yang mewakili membubuhksn tanda tangan dan distempel kecamatan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penerbitan Pas Kapal Kecil

Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Jl. Dermaga Dinas Perhubungan Pulau Kelapa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Pembuatan Pas Kapal Kecil"