Pelayanan Visum

  1. KTP /Indentitas Diri

  1. Ruang Tindakan Puskesmas Pangaribuan Melayani Visum Hidup
  2. Permnintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh kepolisian kepada Puskesmas
  3. Pengajuan Permintaan Visum disampaikan di Ruang Tindakan dalam waktu 2x 24 jam sejak kejadian oleh Petugas Kepolisian
  4. .Apabila penderita /Korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di ruang Tindakan
  5. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum et repertum
  6. Visum hidup dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa /menangani penderita pada saat visum diterima
  7. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam Waktu 2x 24 Jam
  8. Petugas Menandatangani penerimaan Laporan Visum

20 Menit

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Melayani Surat Permintaan Pembuatan Visum et repertum

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store