Layanan penerbitan Surat Keterangan Boro Kerja

No. SK: 000.8.3.2/09/V Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Pemohon membawa Surat Pengantar KTP Elektronik ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut.
  5. Alamat Pekerjaan, Nama Perusahaan, dan Kota yang dituju.

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip;
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya;
  4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon;
  5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Keterangan Boro Kerja dengan menginput data melalui aplikasi SIMPATIKK;
  6. Pejabat/ Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Keterangan Boro Kerja melalui aplikasi SIMPATIKK;
  7. Pejabat Yang Berwenang memverifikasi Surat Keterangan Boro Kerja yang telah di tandatangani melalui aplikasi SIMPATIKK;
  8. Petugas meregister Surat Keterangan Boro Kerja untuk diberikan nomor’
  9. Surat Keterangan Boro Kerja diserahkan kepada pemohon;

1.     Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

2.     Waktu Pelayanan

a.     Senin s/d Kamis : 07.30 s.d 15.30 WIB

Istirahat              : 12.00 s.d 12.45 WIB

b.     Jum’at                : 07.30 s.d 11.00 WIB

c.      Sabtu                  : 08.00 s.d 11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Boro Kerja

1.     Pengaduan tidak langsung

a.     Telepon       : (0285) 4411668

b.     Email          : kpringrejo@gnmail.com

c.      SP4N Lapor   :     www.lapor.go.id

 

d.     Pejabat       : Nihayah, A.Md

Pengaduan    0857 4306 3784

2.     Pengaduan langsung

a.     Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;

b.     Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;

c.      Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;

d.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;

e.      Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penerbitan Surat Keterangan Boro Kerja"