pengantar nikah

No. SK: 26 Tahun 2022

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun ; 2. Untuk laki-laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun; 3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 4. FC KTP dan FC KK Pemohon; 5. Surat Pernyataan belum pernah menikah dari pemohon bernaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi(yang ada hubungan keluarga dengan pemohon) 6. Bila Pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka Surat Pernyataan belum pernah menkah ditandatangani dan stempel RT/RW; 7. FC KTP 2 orang Saksi; 8. FC KTP dan FC KK Orangtua Pemohon (apabila masih hidup) 9. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan); 10. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesamas Kecamatan setempat.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikas berkas dan verifikasi database Kependudukan ke Satpel Dukcapil (Kelurahan/ PTSP); 5. Petugas memproses pembuatan N1 dan Surat Keterangan (Kelurahan/ PTSP); 6. Petugas memproses Surat Keterangan, apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan (Kelurahan/ PTSP) 7. Petugas memproses penandatanganan N1 dan Surat Keterangan (Kelurahan/ PTSP); 8. Pemohon menerima N1 dan Surat Keterangan (Loket PTSP)

jika berkas lengkap 1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

1.   Nomor Telepon/ WA PTSP 089514726080;

2.   Nomor Telepon/ WA Dukcapil 085700800815;

3.   Nomor Telepon Kantor 021-44851565;

4.   Nomor Fax Kantor 021-44851565;

5.   Email PTSP ptsp.marunda@gmail.go.id;

6.   Email Kantor kel.marunda@gmail.com;

Kotak saran dan pengaduan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar nikah"