Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun

No. SK: 188/07/416-204/2023

  1. Database Pensiun BUP
  2. Database Pensiun Janda / Duda
  3. Database Pensiun APS
  4. Database Tidak Cakap Jasmani dan atau Rohani

  1. Membuat Nota Dinas Pemberitahuan PNS yang mencapai BUP
  2. Unit Kerja / OPD mengusulkan berkas pensiun
  3. Memeriksa kelengkapan berkas pensiun
  4. Entry SAPK modul pensiun
  5. Membuat Surat Pengantar Usul Pensiun
  6. Penandatanganan Surat Usulan Kenaikan Pangkat
  7. Pengiriman usul Pensiun ke BKN
  8. Proses SK Pensiun
  9. Mendistribusikan SK Pensiun

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Mojokerto

Jl. A. Yani No. 16, Mojokerto Telp dan Fax : (0321) 322817

Web : bkpsdm.mojokertokab.go.id

Email : bkpsdm@mojokertokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun"