Pelayanan Dialisis

No. SK: 445/74/XII/2023

  1. Pasien dengan indikasi medis yang dinyatakan oleh DPJP untuk dilakukan Hemodialisa.
  2. Surat pengantar atau perintah tindakan hemodialisa dari KGH.
  3. Informed consent dari pasien atau keluarga untuk dilakukan tindakan Hemodialisa.
  4. Persyaratan penjaminat tindakan hemodialisa dari penjamin.
  5. Melakukan finger print bagi peserta BPJS dan pembuatan SEP.

  1. A. Pelayanan Hemodialisa Rawat Jalan: 1. Pasien mendaftar ke ruang Dialisis untuk melaksanakan proses hemodilisa dengan membawa dokumen pengantar/rujukan dan melakukan finger print bagi peserta BPJS. 2. Petugas administrasi hemodialisa mengurus penjaminan tindakan hemodialisa sesuai dengan jenis penjaminan dan melakukan billing tariff tindakan hemodialisa 3. Petugas HD akan memberikan edukasi sebelum dilakukan tindakan hemodialisa dan pasien diminta untuk mengisi formulir inform consent, timbang berat badan, ukur tekanan darah, suhu tubuh dan tanda vital lain, kemudian melaporkan ke dokter pelaksana. 4. Petugas hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai peresepan tindakan hemodialisa. 5. Dokter pelaksana ruang HD melakukan pemeriksaan pada pasien. 6. Petugas hemodialisa melakukan observasi tiap jam selama tindakan hemodialisa. 7. Pasien setelah menjalani tindakan Hemodialisa akan diberikan informasi jadwal HD selanjutnya dan diminta untuk menjalani tindakan dengan teratur agar hasil maksimal, control rutin ke dokter spesialis, control ketat penyakit lain.
  2. B. Pelayanan Hemodialisa Rawat Inap 1. Petugas rawat inap melakukan pendaftaran tindakan hemodialisa yang diterima petugas hemodialisa. 2. Petugas rawat inap mengantar pasien ke ruang hemodialisa. 3. Petugas ruang hemodilisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai peresepan tindakan hemodialisa dan memberikan asuhan keperawatan selama tindakan hemodialisa berlangsung. 4. Petugas administrasi ruang hemodialisa melakukan pencatatan pemakaian alat habis pakai dan melakukan billing tarif tindakan hemodialisa. 5. Petugas hemodialisa mengakhiri tindakan hemodialisa. 6. Pasien kembali ke ruang rawat inap.
  3. C. Pelayanan CAPD 1. Screening calon pasien CAPD. 2. Pasien dirawat inap. 3. Pemasangan Catheter dilaksanakan dikamar Operasi oleh Ahlinya. 4. Pasien kembali ke ruang rawat inap dilakukan observasi skaligus dilakukan uji coba pertukaran cairan. 5. Evaluasi lancar diteruskan rawat jalan. 6. Kontrol dilakukan di Poli CAPD.

1. Pelayanan Hemodialisa Pagi jam : 07.00 – 13.00 wib

2. Pelayanan Hemodialisa Siang jam : 13.00 – 18.00 wib

3. Pelayanan pada hari Senin – Sabtu.

  1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ penjaminan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. b. Pasien Umum : Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.

1. Hemodialisa 2. CAPD

1. Email :

    rsud@sukoharjokab.go.id

    rsud.kabskh@gmail.com

2. Telp : 0271-593118

3. Faks : 0271 – 593005

4. SMS/ WA : 08112542555

5. Kotak saran

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. Website : rsud.sukoharjokab.go.id

8. Facebook : rsud.irsoekarno

9. Instagram : rsudirsoekarno.sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis"