Pelayanan Pindah Wilayah

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Formulir F1.03
  3. Membawa KTP Elektronik (jika ada)
  4. Membawa Surat Nikah (jika diperlukan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Berkas diserahkan kepada Petugas Adminduk Kecamatan dan akan di buat file Pdf selanjutnya akan di input di aplikasi Pelakat
  5. Setelah operator Kabupaten memverifikasi berkas maka Resi akan di cetak dan diberikan kepada pemohon
  6. Ketika pemohon datang kembali setelah tanggal yang ditetapkan di resi maka petugas adminduk akan mencetak berkas yang sudah dikirim melalui aplikasi SIAK

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Resi Pengambilan

Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui petugas pengelola pengaduan;

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0857-5421-3389 pada jam 08.00 s/d 15.30 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Wilayah"