Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pekerja dan Tempat Kerja

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP/ KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Petugas mendatangi tempat kerja dengan membawa surat ijin pemeriksaan tenaga kerja dan tempat kerja
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pekerja
  3. Petugas memeriksa tempat kerja dan kelengkapan APD sesuai dengan peraturan yang berlaku

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pekerja dan Tempat Kerja

email : puskesmaspabatu@gmail.com

kontak : 085275575491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store