Perekaman E-KTP

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Formulir F1.02

  1. Pemohon datang langsung membawa persyaratan dan mendaftar dengan petugas loket.
  2. Petugas Loket Mencatat dan memberikan nomor antrian bila sarana dapat digunakan
  3. Pemohon menunggu antrian perekaman
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sarana dapat digunakan maka operator e?KTP melakukan proses perekaman yang meliputi: a. Input Data NIK Pemohon. b. Verifikasi Tahun Kelahiran Pemohon. c. Biometric Eksepsi (Jika Pemohon mengalami cacat fisik). d. Perekaman Foto. e. Perekaman Tanda tangan f. Perekaman Sidik Jari. g. Perekaman Iris Mata. h. Verifikasi akhir pendaftaran berupa perekaman sidik jari yang diperlukan. i. Tanda tangan Surat Pernyataan telah melakukan perekaman dengan data biometric lengkap. j. Verifikasi sidik jari operator perekaman. k. Pengiriman data biometric pemohon
  5. Perekaman selesai pemohon diberikan pilihan untuk pengurusan E-KTP melalui bantuan Camat, Desa ataupun mandiri.

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

1.    Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui petugas pengelola pengaduan;

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0857-5421-3389 pada jam 08.00 s/d 15.30 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"