jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada
di tempat
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
1. Pengaduan dapat dilakukan:
a. Secara langsung melalui petugas pengelola pengaduan;
b. Secara tidak langsung melalui:
1) Kotak Pengaduan/ Saran;
2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.
3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0857-5421-3389 pada jam 08.00 s/d 15.30 WIB;
4) Email: camattebas@gmail.com
5) Website: https://tebas.sambas.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN