Pelayanan antar barang bukti

No. SK: NOMOR : KEP- 15/L.8.12/Cr.5/04/2023

  1. Foto copy identitas diri pemilik barang bukti,
  2. Foto copy bukti kepemilikan barang bukti,
  3. Surat kuasa dan Foto copy identitas yang penerima kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemilik barang bukti mendatangi petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Metro dan mengisi formulir pengembalian barang bukti.

Pemilik barang bukti mendatangi petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Metro dan mengisi formulir pengembalian barang bukti.

Layanan   informasi Pengembalian benda sitaan / barang bukti dibuka setiap hari Senin s/d Jumat jam 08.00 s/d 16.00 wib.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan antar barang bukti ( PA BAKTI)

setelah Pemilik barang bukti mendatangi petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Metro dan mengisi formulir pengembalian barang bukti 

maka Kasubsi Barang bukti / Petugas Barang bukti menerima BA-20 (Berita acara pengembalian barang bukti) tersebut dan mengembalikan barang bukti kepada pemilik / yang dikuasakan disertai penandatanganan BA-20 tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@kejarimetro

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan antar barang bukti"