Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  4. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  5. Scan Asli Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  6. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Profil organisasi sosial • Visi misi organisasi sosial • Rencana kerja • Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel organisasi atau perkumpulan • Susunan pengurus organisasi atau perkumpulan • Pasfoto ketua organisasi atau perkumpulan sosial ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah • Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir • Daftar anggota organisasi sosial • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pengurus • Foto lokasi organisasi ukuran 4R berwarna • Denah lokasi atau ruangan

  1. Front Office
  2. Back Office - Survey/Tidak Survey
  3. Kepala UP PMPTSP
  4. Petugas penomeran
  5. Front Office

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial"