Penanganan Lansia Terlantar ke Panti Sosial

  1. Tidak ada

  1. Terlampir prosedur sesuai bagan SOP

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pojok Kebaikan (POBIA)

Pengaduan dapat melalui Pro Denpasar atau menghubungi kontak person pada bagan SOP Penanganan Lansia Terlantar ke Panti Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Lansia Terlantar ke Panti Sosial"