Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA yang sudah memiliki

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien diperiksa dengan formulir DDTK sesuai jadwal dan jenis skrining DDTK
  5. Pasien menerima penatalaksanaan sesuai indikasi (konseling stimulasi, intervensi stimulasi, pemeriksaan laboratorium, konseling gizi, terapi obat, rujukan bila diperlukan)
  6. Pasien menerima informasi jadwal pemeriksaan ulang untuk evaluasi intervensi
  7. Pasien dipersilahkan pulang

Sesuai dengan kondisi masing - masing pasien

1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota

Surakarta, sesuai Perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif

Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana

teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon

WA : 08814184080 , Telpon : (0271) 717736

4. Pengaduan melalui media sosial

Instagram : puskesmas_nusukan

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK"