Penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 060/019/2022

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. SPPT PBB
  3. Kutipan C
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Mengisi Blanko

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah

Kantor Kelurahan Sambek Jl. Kolonel Karjono No. 54 Wonosobo 54312

      Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahansambek54@gmail.com

Telepon : 0813 9311 8256


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089675238787

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah"