Pengantar Perkawinan/Nikah

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000
  3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  5. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  6. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
  7. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  8. Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  9. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)

  1. Pemohon membuat pengantar RT/RW, setelah selesai pemohon ke Puskesmas Kecamatan membuat Sertifikat Layak Kawin, kemudian pemohon membuat akun JakEvo untuk upload semua dokumen persyaratan Nikah

Pemohon membuat pengantar RT/RW, setelah selesai pemohon ke Puskesmas Kecamatan membuat Sertifikat Layak Kawin, kemudian pemohon membuat akun JakEvo untuk upload semua dokumen persyaratan Nikah

Tidak dipungut biaya

Pengantar Perkawinan/Nikah

Apabila ada warga yg ingin melaporkan tentang pelayanan Kelurahan yang buruk. Maka warga bisa mengajukan komplain atau Melaporkan hal tersebut kepada Piket Pelayanan pengaduan masyarakat yg berada di kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perkawinan/Nikah"