Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kecamatan

No. SK: 588

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk layanan
  4. Produk layanan aslinya.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan (Kecamatan)
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP).

1  hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kecamatan maksimal 5 rangkap

1.  Call center PTSP Kecamatan Pasar Minggu Whats App                     (hanya chat)0813 - 8172 - 1864 

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi  Aplikasi CRM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kecamatan "