Pelayanan Laboratorium

  1. Lembar permintaan pemeriksaan
  2. Kartu JKN KIS/BPJS
  3. KTP/KK
  4. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  5. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaa numum,gigi, KIA/KB
  2. Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambil menunggu panggilan
  3. Pasien di identifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan
  4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
  5. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ruangan
  7. Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesui prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan
  8. Pencatatan hasil Pemeriksaan dientry di Simpus, dan di catat di buku register laboratorium
  9. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ poliklinik yang merujuk

Menyesuaikan jenis pemeriksaan

BIAYA / TARIF

1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota

Surakarta, sesuai Perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif

Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana

teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Urin rutin 3. Pemeriksaan Kimia darah : Gula ,Cholesterol,Asam Urat,HDL,LDL,Cholesterol,SGOT,SGPT,Urea,Creatinin,Total protein,Albumin, Bilirubin Total,Direct 4. Pemeriksaan Serologi : • Widal slide • HIV,HBs Ag,Siphilis,VDRL • Rapid Antigen Covid 19 5. Pemeriksaan Mikrobiologi • BTA,Gram,Gonorrhea,

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon

WA : 08814184080 , Telpon : (0271) 717736

4. Pengaduan melalui media sosial

Instagram : puskesmas_nusukan

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"