Pengurusan Dispensasi Nikah

No. SK: 188.45/019/KEP/416-307/2024

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Membawa Blangko dari KUA
  3. Membawa Fhotocopy KK
  4. Membawa Fhotocopy KTP

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan Penerbitan dispensasi nikah ditujukan kepada Camat Kutorejo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas pelayanan/kasi pelayanan, yang menunjukkan bahwa permohonan Penerbitan dispensasi nikah telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan dispensasi nikah;
  4. Pengguna layanan menerima dispensasi nikah

maksimal 1 hari sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Sosial Kemasyarakatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Dispensasi Nikah"