Penutuhan Kapal

  1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
  2. NIB
  3. Jadwal Pengoperasian Kapal Terakhir
  4. Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi
  5. Foto copy Sertifikat Kapal (yang masih berlaku)
  6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
  7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
  8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
  9. Voyage Report
  10. Pas Kecil/pas Besar/Surat Laut
  11. Surat Ukur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP)
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses
  3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP
  4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis
  5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
  6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses
  7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf
  8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis
  9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan
  10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal
  11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku
  12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan
  13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
  14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses
  15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf
  16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis
  17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan
  18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan
  19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin
  20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui:

1)  form yang tersedia pada kotak saran dan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP)

 2)  Whatsapp di 08117676666

  3)  Kanal Pengaduan SP$N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store