Perizinan Berusah Dengan Resiko Rendah Dan Menengah Rendah UMK Badan Usaha

  1. Memili Passport bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA)
  2. Memiliki NPWP Perorangan
  3. Memiliki Passport bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA)
  4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi Pelaku Usaha Badan Hukum
  5. Memiliki NPWP Badan bagi pelaku Usaha Badan Hukum;
  6. Memiliki Hak Akses OSS Berupa username dan Password yang diperoleh setelah mendaftarkan di oss.go.id

  1. https://drive.google.com/file/d/1IFn5Iy--SGiHXXOPoOwEU5bMRHntVA9x/view?usp=sharing

Ditentukan oleh system OSS pada informasi KBLI



Tidak dipungut biaya

NIB ( Resiko Rendah ) dan NIB + Sertifikat Standar ( Resiko Menengah Rendah )

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

 • Kotak Pengaduan (Drop Box);

 • E-mail : dpmptsp.jeneponto@gmail.com;

 • Website : dpmptsp.jenepontokab.go.id;

 • SPAN Lapor :www.lapor.go.id

 • Pengaduan dan Kuesioner online pada websait

 • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusah Dengan Resiko Rendah Dan Menengah Rendah UMK Badan Usaha"