Perizinan Berusah Dengan Resiko Rendah Dan Menengah Rendah UMK Perseorangan

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Pelaku Usaha Perorangan(WNI)
  2. Memiliki NPWP Perorangan;
  3. Memili Passport bagi Pelaku Usaha Perorangan (WNA)
  4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi Pelaku Usaha Badan Hukum
  5. Memiliki NPWP bagi pelaku Usaha Badan Hukum;
  6. Memiliki Hak Akses OSS Berupa username dan Password yang diperoleh setelah mendaftarkan di oss.go.id

  1. https://drive.google.com/file/d/1eW2Qpw1-Nx40PzhaZa9qellZBsMkNhrB/view?usp=sharing

Ditentukan oleh system OSS pada informasi KBLI

Tidak dipungut biaya

NIB ( Resiko Rendah ) dan NIB + Sertifikat Standar ( Resiko Menengah Rendah )

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

 • Kotak Pengaduan (Drop Box);

 • E-mail : dpmptsp.jeneponto@gmail.com;

 • Website : dpmptsp.jenepontokab.go.id;

 • SPAN Lapor :www.lapor.go.id

 • Pengaduan dan Kuesioner online pada websait

 • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.jenepontokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusah Dengan Resiko Rendah Dan Menengah Rendah UMK Perseorangan"