Pendirian Program Kegiatan Belajar Masyarakat

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Domisili dari Kel/Desa
  2. Akte Pendirian Lembaga
  3. Profil Lembaga Kursus
  4. SK Kepengurusan (Kepala/sekretaris/bendahara)
  5. Rekening atas nama Lembaga
  6. NPWP atas nama Lembaga
  7. Stuktur Organisasi Lembaga
  8. Daftar tenaga pengajar/penguji
  9. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan
  10. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/penguji
  11. Fc. Ijazah Terakhir Pimpinan
  12. Fc. Ijazah Terakhir Pengajar/penguji
  13. Daftar sarana dan prasarana
  14. Fc. Kurikulum / silabus /program pembelajaran
  15. Tata Tertib Pendidikan/kursus
  16. Pas Foto Pimpinan uk.3x4 sebanyak 2 lbr (berwarna)
  17. Fc. KTP (Ketua, sekretaris dan bendahara)
  18. Peta/Denah Lokasi PKBM

  1. Semua persyaratan diatas dilengkapi dan dibawa oleh Lembaga ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  2. Berkas akan dipelajari keabsahannya oleh Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat
  3. Jika berkas memenuhi syarat, diajukan ke Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas untuk kemudian dikeluarkan Surat Rekomendasi lembaga
  4. Surat Rekomendasi dibawa oleh Ketua Lembaga bersama Bendahara ke Bank SUMUT untuk melakukan pencairan dengan membawa serta buku rekening, KTP Ketua dan Bendahara dan stempel lembaga

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Pendirian Program Kegiatan Belajar Masyarakat

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store