Penguruan Bantuan Operasional (BOP) PAUD

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Akte Pendirian Lembaga dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kel/Desa Setempat
  3. SK Kepengurusan Lembaga (Ketua/sekretaris/bendahara)
  4. Memiliki Izin Operasional Lembaga dari Dinas Perizinan
  5. Memiliki NPSN
  6. Rekening atas nama Lembaga
  7. NPWP atas nama Lembaga
  8. Stuktur Organisasi Lembaga
  9. SK Tenaga Pendidik
  10. Fc. KTP Tenaga Pendidik
  11. Fc. Ijazah Tenaga Pendidik
  12. Data/daftar nama siswa
  13. Foto Plank Nama Lembaga
  14. Foto gedung tampak depan, tampak samping, tampak belakang
  15. Memiliki Visi dan Misi
  16. Membawa RKAS 1 Tahun sesuai besaran BOP yang diterima

  1. Semua persyaratan diatas dilengkapi dan dibawa oleh Lembaga ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  2. Berkas akan dipelajari keabsahannya oleh Tim Verifikasi BOP PAUD yang telah dibentuk oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
  3. Jika berkas memenuhi syarat, diajukan ke Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas untuk kemudian dikeluarkan Surat Rekomendasi
  4. Surat Rekomendasi dibawa oleh Ketua Lembaga bersama Bendahara ke Bank SUMUT untuk melakukan pencairan dengan membawa serta buku rekening, KTP Ketua dan Bendahara dan stempel lembaga

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Operasional (BOP) PAUD

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store