Pelayanan Gizi

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN2022

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan Internal dari unit pelayanan

  1. Pasien dipanggil ke ruang konsultasi
  2. Pasien diberikan Konsultasi Gizi : 1. Pasien di ukur BB, TB/PB, LILA 2. Pasien dimintai informasi mengenai frekuensi dan porsi konsumsi makanan sehari-hari 3. Pasien diberikan informasi mengenai status gizi 4. Pasien diberikan informasi menegenai kebutuhan kalorinya 5. Pasien ditentukan Dietnya 6. Pasien diberikan konsultasi Gizi dengan menggunakan media leaflet dan food model 7. Pasien evaluasi terhadap konseling yang diberikan 8. Pasien Pulang

Sesuai dengan Jenis Konsultasi

  1. Gratis        : Bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 
  2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, Sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehaan Badan Umum Daerah pada Unitn Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Jasa konsultasi gizi

Layanan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung unit Layanan Informasi di Puskesmas Kratonan dan Media Elektronik milik Puskesmas Kratonan yaitu : 

  1. Email : puskesmas.kratonan@yahoo.com 
  2. Suket Teki : 08112759081 (WA)/(0271) 655539 
  3. Website : https://pkm-kratonan.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"