Pendirian TK/PAUD

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Akte Pendirian Lembaga dari Notaris
  2. Memiliki Izin Operasional Lembaga dari Dinas Perizinan
  3. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kel/Desa Setempat
  4. SK Kepengurusan Lembaga (Ketua/sekretaris/bendahara)
  5. Memiliki NPSN
  6. Rekening atas nama Lembaga
  7. NPWP atas nama Lembaga
  8. Stuktur Organisasi Lembaga
  9. SK Tenaga Pendidik
  10. Fc. KTP Tenaga Pendidik
  11. Fc. Ijazah Tenaga Pendidik
  12. Data/daftar nama siswa
  13. Foto Plank Nama Lembaga
  14. Foto gedung tampak depan, tampak samping, tampak belakang
  15. Memiliki Visi dan Misi

  1. Semua persyaratan diatas dilengkap dan dibawa oleh Lembaga ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
  2. Berkas akan dipelajari keabsahannya oleh Kepala Seksi Pembinaan PAUD
  3. Jika berkas memenuhi syarat, diajukan ke Kepala Bidang Pembinan PAUD dan Dikmas untuk kemudian dibentuk Tim Verifikasi dan Evaluasi
  4. Tim yang telah dibentuk melakukan monitoring atau pengecekan langsung ke lokasi/lapangan dimana PAUD berada

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendirian TK/PAUD

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store