Pengantar Kenaikan Pangkat Guru/Tenaga Kependidikan Jenjang SD SMP PNS

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) dari Instansi Pengusul
  2. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Golongan/ Pangkat terakhir
  4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Kartu Pegawai
  6. Ijazah Terakhir (S1/A.IV), S2
  7. Konversi NIP
  8. SK Inpassing (SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru baru)
  9. SK Fungsional( untuk pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru)
  10. Sertifikat Pendidik (untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Guru TMT 2015 keatas)
  11. Sertifikat Diklat Fungsional (menyertakan surat tugas dari pimpinan, deskripsi hasil diklat fungsional)
  12. SKP 2 tahun terakhir
  13. Karya Tulis Ilmiah (PTK/PTS)
  14. Jurnal Ilmiah (dimulai dari Golongan IV B dan keatas)
  15. Ijin Belajar untuk pencantuman gelar

  1. Usul Permohonan Kenaikan Pangkat dari Instansi Pengusul
  2. Berkas Kepegawaian diverifikasi kelengkapannya
  3. Jika sudah lengkap, diterbitkan surat pengantar kepada BKPSDM
  4. Berkas diserahkan ke BKPSDM

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kenaikan Pangkat Guru/Tenaga Kependidikan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store