Pengusulan Pensiun Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari pimpinan OPD
  2. Pasfoto warna 3 x 4 : 16 lembar
  3. Fotocopy Karpeg yang dilegalisir
  4. Fotocopy Konversi NIP yang dilegalisir
  5. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
  6. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
  7. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  8. Fotocopy SKP Terakhir yang dilegalisir
  9. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir yang dilegalisir
  10. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Catatan Sipil yang menerbitkan
  11. Fotocopy Akte Perkawinan yang dilegalisir
  12. Fotocopy Akte Anak yang dilegalisir
  13. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  14. Fotocopy Kartu Elektronik PNS yang bersangkutan
  15. Fotocopy Kartu Suami-Istri yang dilegalisir
  16. Fotocopy NPWP yang dilegalisir
  17. Fotocopy Rekening Bank yang dilegalisir

  1. Usul Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Toba cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Toba
  2. Oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba melakukan ferivikasi berkas
  3. Meneruskan berkas ke BKPSDM

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Pensiun Guru dan Tenaga Kependidikan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store