Pelayanan KIA-KB

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN2022

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memilik

  1. Pasien Mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Pasien Mendapat Nomor Antrian Poli KIA/KB
  3. Pasien Mengantri di Poli KIA/KB
  4. Pasien Mendapatkan pelayana KIA/KB sesuai pelayanan KIA/KB yang dibutuhkan pasien
  5. Dilakukan Anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. Pasien Mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
  7. Pasien mendapatkan tindakan medis dan infrmed consent sesuai indikasi
  8. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  9. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi
  10. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan

Jangka Waktu Pelayanan Sesuai Dengan Kondisi Masing-Masing Pasien


  1. Gratis         : Bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
  2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, Sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehaan Badan Umum Daerah pada Unitn Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan KIA-KB

Layana Pengaduan dapat dilakukan secara langsung unit Layanan Informasi di Puskesmas Kratonan dan Media Elektronik milik Puskesmas Kratonan yaitu :

  1. Email            : puskesmas.kratonan@yahoo.com
  2. Suket Teki    : 08112759081 (WA)/(0271) 655539
  3. Website       : https://pkm-kratonan.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"