Pindah Tugas / Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan PNS

No. SK: 146 Tahun 2023

  1. Mutasi Masuk : Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Toba cq. Kepala BKSDM Kabupaten Toba
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SKP PSKP 2 (dua) tahun terakhir
  6. Fotocopy SK Tugas Belajar / Izin Belajar dan Perjanjian mengikuti Pendidikan (bagi yang pernah mengikuti tugas belajar)
  7. Telaah kebutuhan PNS dari unit kerja sebagai dasar penerbitan analisis jabatan dan analisis beban kerja
  8. Surat perstujuan Mutasi (Rekomendasi Menerima) dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang dituju dengan menyebutkan bersedia menerima
  9. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi (dikeluarkan oleh instansi yang menerima)
  10. Surat pernyataan tidak sedang proses/ menjalani pendidikan / tugas belajar / masa wajib kerja CPNS dan / atau pasca tugas belajar / izin belajar dari Kepala OPD sebagai dasar penerbitan Surat pernyataan dari Kepala BKPSDM
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi dan/atau sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta proses peradilan dari Kepala OPD sebagai dasar penerbitan Surat pernyataan dari Kepala BKPSDM
  12. Surat Pernyataan tidak dalam proses usul kenaikan pangkat
  13. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Toba
  14. Mutasi Keluar : Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Toba cq. Kepala BKSDM Kabupaten Toba
  15. Fotocopy SK CPNS
  16. Fotocopy SK PNS
  17. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  18. Fotocopy Ijazah Terakhir
  19. Fotocopy SKP PSKP 2 (dua) tahun terakhir
  20. Daftar Riwayat Hidup
  21. Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah (bila sudah menikah)
  22. Fotocopy Kartu Keluarga
  23. Fotocopy KTP
  24. Surat Persetujuan Mutasi (Rekomendasi melepas) dari instansi asal dengan menyebutkan nama jabatan
  25. Dokumen anlisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi (dikeluarkan oleh Instansi yang menerima dan instansi asal)
  26. Dokumen anlisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi (diterbitkan oleh instansi asal)
  27. Surat pernyataan tidak menuntut tunjangan kinerja, Jabatan dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Toba
  28. Surat Pernyataan tidak dalam proses/menjalani pendidikan/tugas belajar dari Kepala BKD/BKPSDM
  29. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi dan/atau sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta proses peradilan dari BKD/BKPSDM
  30. Surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Pemerintah
  31. Surat pernyataan tidak dalam proses kenaikan pangkat dari BKD/BKPSDM
  32. Surat pernyataan tidak dalam proses penceraian dari BKD/BKPSDM Surat keterangan tidak memiliki hutang / piutang di Bank/pihak lain secara kedinasan yang berhubungan dengan status PNS (bebas temuan) dari Inspektorat Daerah asal

  1. Surat Usulan Pindah dikirimkan kepada Bupati Toba c.q. BKPSDM Toba
  2. Dinas Pendidikan Memverifikasi Berkas
  3. Berkas Diantar ke BKPSDM

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pindah Tugas / Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kabupaten Toba

Jln Pelajar Soposurung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store