14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rutan, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Rutan, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store